Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeluarkan ultimatum bagi pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan. Peringatan keras itu dikeluarkan berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang tengah diusut KPK.
"Jikalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat, menghalang-halangi, mempersulit penyelidikan, penyidikan, penuntutan tidak pidana korupsi tentu itu ada pasal pidana tersendiri yang diatur oleh Pasal 21, tentu itu kita lakukan," kata Firli Bahuri, Selasa (20/12/2022).
