Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberlakukan pada Kamis (17/10). UU itu tetap berlaku meski Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak meneken aturan tersebut.

Sebagian kewenangan komisi antirasuah diprediksi mulai lumpuh. Tetapi, pimpinan KPK mengakalinya dengan mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengurangi dampak buruk dari diberlakukannya UU tersebut. 

Sebelumnya pada (25/9) lalu, komisi antirasuah sudah mengumumkan ada 26 poin yang bisa melemahkan lembaga itu. 26 poin itu merupakan hasil analisa sementara dari tim transisi yang telah dibentuk oleh KPK begitu UU tersebut disahkan oleh parlemen hampir satu bulan lalu. Dari analisa sementara, UU yang prosesnya dikebut hanya kurang dari satu pekan itu, memuat 26 poin yang berisiko melemahkan komisi antirasuah. 

"Dua puluh enam poin itu, kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan kerja KPK, karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis ketika itu. 

Sehingga, ia menepis apabila selama ini banyak pihak yang menyebut revisi UU KPK dilakukan untuk menguatkan lembaga itu. 

"Apabila dilihat dari 26 poin itu maka kebenaran itu tidak dapat diyakini," ujarnya lagi. 

Kalian penasaran apa saja 26 poin yang dinilai bisa melemahkan KPK itu? Berikut pemaparannya. 

1. KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi tak lagi independen

(Pimpinan KPK Saut Situmorang mengumumkan tersangka) IDN Times/Santi Dewi

Untuk memudahkan kalian memahami, IDN Times bagi 26 poin pelemahan itu ke dalam lima bagian besar. Di poin pertama, yakni KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi tak lagi independen. Hal itu karena di dalam UU baru tersebut wajib dibentuk Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan pro justicia yakni memberikan izin atau tidak aktivitas penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. 

"Pertama, Dewan pengawas lebih berkuasa daripada pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK jauh lebih berat dibanding Dewan Pengawas yakni berijazah sarjana hukum atau sarjana dengan keahlian lain dan memiliki pengalaman paling sedikit 15 tahun di bidang ekonomi, hukum, keuangan atau perbankan," kata Febri. 

Kedua, KPK diletakan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Padahal, tak jarang pihak yang harus mereka periksa adalah para pejabat di tingkat eksekutif. 

Ketiga, pegawai KPK merupakan ASN. Akibatnya ada risiko tak lagi bisa bersikap independen karena khawatir akan dimutasi atau digeser posisinya.

Keempat, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.

Kelima, kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara yaitu memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. 

"Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak memberikan izin? Siapa yang mengawasi dewan pengawas?," tutur Febri. 

Keenam, standar larangan etik dan antikonflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.

Ketujuh, anggota Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan telah berpengalaman minimal 15 tahun. 

2. Operasi Tangkap Tangan nyaris hilang

Editorial Team

Tonton lebih seru di