Jakarta, IDN Times - UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberlakukan pada Kamis (17/10). UU itu tetap berlaku meski Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak meneken aturan tersebut.
Sebagian kewenangan komisi antirasuah diprediksi mulai lumpuh. Tetapi, pimpinan KPK mengakalinya dengan mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengurangi dampak buruk dari diberlakukannya UU tersebut.
Sebelumnya pada (25/9) lalu, komisi antirasuah sudah mengumumkan ada 26 poin yang bisa melemahkan lembaga itu. 26 poin itu merupakan hasil analisa sementara dari tim transisi yang telah dibentuk oleh KPK begitu UU tersebut disahkan oleh parlemen hampir satu bulan lalu. Dari analisa sementara, UU yang prosesnya dikebut hanya kurang dari satu pekan itu, memuat 26 poin yang berisiko melemahkan komisi antirasuah.
"Dua puluh enam poin itu, kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan kerja KPK, karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis ketika itu.
Sehingga, ia menepis apabila selama ini banyak pihak yang menyebut revisi UU KPK dilakukan untuk menguatkan lembaga itu.
"Apabila dilihat dari 26 poin itu maka kebenaran itu tidak dapat diyakini," ujarnya lagi.
Kalian penasaran apa saja 26 poin yang dinilai bisa melemahkan KPK itu? Berikut pemaparannya.