Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut materi UU Cipta kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI cacat prosedural. Haris menilai DPR tak menjalankan prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Ini kecurangan legislatif. Sejak awal (proses RUU) tidak memenuhi prinsip-prinsip tata cara perundang-undangan. Salah satunya soal konsultasi, mengukur problem sosiologis. Itu harus turun ke masyarakat dan ketemu para ahli,” kata Haris Azhar dalam acara Mata Najwa dengan tema Mereka-reka Cipta kerja yang ditayangkan stasiun televisi Trans7, Rabu (7/10/2020) malam.
Bahkan, sikap tertutup DPR justru tercium olehnya. Menurut dia, pihaknya mendapatkan sebuah informasi dari tim di DPR yang menyebut ada anggota parlemen yang membagi-bagikan draft bakal dapat hukuman dari Satgas RUU tersebut.