Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mendorong agar publik dan lembaga hukum untuk memeriksa UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sejak awal UU tersebut direvisi, sudah mengalami cacat hukum.
Revisi UU KPK tidak masuk ke dalam prolegnas 2019. Dalam proses pembahasan UU nya pun, baik pemerintah dan DPR tidak melibatkan komisi antirasuah sebagai pihak yang akan menggunakan UU tersebut.
"Memang ada banyak kejanggalan dalam proses (revisi UU KPK) dan itu disampaikan oleh banyak lembaga hukum. Ini bukan bagian dari prolegnas bahkan ada RUU lain yakni Penghapusan Kekerasan Seksual sudah lebih dulu dibahas, tetapi selalu dijegal di DPR," tutur Asfinawati di gedung Merah Putih pada Selasa malam (17/9).
Lalu, apakah opsi serupa turut akan ditempuh oleh koalisi masyarakat sipil?