Jakarta, IDN Times – Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah resmi disahkan pada Senin (12/2). Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut yang menyedot perhatian publik adalah pasal 122 huruf k.
Pasal tersebut menjelaskan tentang fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang melaksanakan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Begini bunyi pasal tersebut: “Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”
Pasal ini segera memicu kontroversi. Sebab, dengan pasal ini, DPR dianggap antikritik. Namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menepis anggapan tersebut. Berikut penjelasannya: