Revisi UU MD3 itu menimbulkan protes sejumlah pihak. Sebab, banyak pasal yang diubah, yang dianggap hanya untuk mengakomodir kepentingan anggota parlemen. Selain Pasal 245, masih ada Pasal 122 huruf k dan Pasal 73 yang dipermasalahkan.
Pasal 122 huruf k berisi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan anggota DPR dan DPR sebagai institusi. Sementara, Pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.
Melihat hal itu, beberapa aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil kemudian membuat petisi menolak revisi UU MD3.
"Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3, mungkin, karena itu disahkan secepat kilat," tulis petisi itu.
Bahkan, revisi itu didukung delapan partai besar di negeri ini. Koalisi organisasi masyarakat sipil mendedikasikan petisi itu kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hasilnya dalam waktu singkat, petisi itu sudah ditandatangani oleh hampir 89 ribu warga net. Sementara, yang dibutuhkan adalah 150 ribu tanda tangan.