Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada 12 Mei 2020. Sekjen Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai, UU Minerba menunjukkan keberpihakan elite negara terhadap kepentingan investor tambang, alih-alih masyarakat adat.
“Pemerintah dan DPR sangat sigap dalam menyusun undang-undang yang melayani kepentingan investasi tambang, meski sangat berbahaya bagi keselamatan dan masa depan masyarakat adat dan lingkungan hidup. Di sisi lain, pemerintah terkesan sangat lambat dalam merespons tuntutan masyarakat adat untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang,” kata Rukka melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (24/6).
Secara lebih spesifik, Rukka menggarisbawahi enam masalah utama dalam UU Minerba yang sangat merugikan masyarakat adat. Apa saja?