Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9) lalu. Kini, beleid mulai berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, keberadaan beleid ini diklaim jadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang semakin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas.
Johnny menjelaskan, UU PDP mengatur empat hal, pertama adalah hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.
“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 sampai dengan pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” kata Johnny dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).