Jakarta, IDN Times — DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa 20 September. Kini, beleid mulai berlaku di Indonesia.
Secara garis besar, UU PDP mengatur penggunaan data pribadi oleh perseorangan atau korporasi, hingga mengatur tindak pidana bagi penyalahgunaan data hingga pemalsuan data.
Setiap orang yang melakukan tindak pidana penggunaan data pribadi bisa dikenakan denda maksimal Rp6 miliar atau kurungan penjara maksimal 6 tahun.