Jakarta, IDN Times - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran di Indonesia. Undang-undang tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di bidang pelayaran. Oleh karena itu, Komite II DPD RI menyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Pelayaran agar UU tersebut dapat menyesuaikan kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perubahan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di DPD RI pada Rabu (10/7), Ketua Komite II DPD RI Aji Muhammad Mirza Wardana menjelaskan bahwa salah satu masalah yang melingkupi isu pelayaran ialah tumpang tindih kebijakan pelayaran laut yang membuat UU Pelayaran tidak efektif.
“Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, tapi di satu sisi, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut,” ucap Aji.
