Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilu 2024 akan mengikuti semua ketentuan Undang-Undang yang masih berlaku.
Hal tersebut diungkapkan dia dalam Gelora Talks bertajuk "Pro Kontra Pileg dan Pilpres 2024 di Waktu Bersamaan, Apa untung dan Ruginya?" yang digelar secara daring Rabu (1/6/2022) sore.
Terkait pelaksanaan pemilu 2024, KPU sendiri masih merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sedangkan untuk pilkada Serentak, KPU mengacu pada UU Tahun 2016 tentang pilkada.
"Kira-kira dalam waktu sekitar 20 bulan lagi, apakah akan ada revisi UU atau tidak, kita serahkan ke pemerintah dan DPR. KPU sekarang sedang melakukan simulasi dan tahapan untuk Pemilu 2024 yang jadwalnya akan dimulai pada 14 Juni 2022," katanya.
KPU berharap, pelaksanaan pemilu 2024 nantinya tetap berkualitas meskipun pelaksanaannya masih berdasarkan pada UU lama sebagai rujukan, laiknya pemilu 2019 lalu.
"Pengalaman yang buruk-buruk di pemilu 2019 akan diperbaiki dan kualitasnya akan kami tingkatkan. Mudah-mudahan kualitas pemilu 2024, lebih baik lagi. Catatan-catatan, perbaikan-perbaikan dan langkah-langkah mitigasinya akan kita sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan menjelang pemilu 2024," katanya.