Jakarta, IDN Times – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, Yeyen mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 173 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan gubernur ketika gubernur Provinsi Papua berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945,” ujar kuasa hukum pemohon, Joko Supriyanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
