Jakarta, IDN Times - Pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ditolak Partai Buruh dan serikat buruh antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. Hal itu disampaikan Presiden Partai Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Iqbal menilai, revisi UU PPP hanya 'akal-akalan' hukum, bukan sebagai kebutuhan hukum.
“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum, agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” kata dia.