Jakarta, IDN Times - Seorang Pemohon bernama Muhamad Anugrah Firmansyah melakukan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar pada 4 November 2025 tercatat dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025. Pemohon mempermasalahkan soal tidak adanya kepastian hukum pernikahan beda agama.
Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, yang menyatakan, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dia meminta agar MK menyatakan ketentuan itu tidak dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam permohonan yang diajukan, Pemohon juga menyebut pasal tersebut tidak menjelaskan secara jelas dan tegas perkawinan dalam konteks pencatatan perkawinan antara pasangan yang memiliki agama berbeda. Sehingga menimbulkan ketidakjelasan norma dan multitafsir yang berakibat pada ketidakpastian hukum.
"Bahwa, ketidakjelasan norma a quo telah dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antar pasangan seagama yang dapat dicatatkan. Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antar agama," ujar Anugrah dalam berkas permohonan, dikutip Selasa (12/11/2025).
