Jakarta, IDN Times - LBH APIK Jakarta bersama SAFEnet mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 12 April 2022 lalu.
Namun, mereka menilai hukum yang disediakan untuk korban kekerasan seksual berbasis elektronik masih setengah hati. UU TPKS hadir dalam rangka memberikan jaminan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif yang selama ini tidak pernah didapatkan.
"Demikian pun, kami mencatat ada persoalan lain yang perlu diperhatikan, yakni tidak diaturnya secara spesifik mengenai perkosaan dan pemaksaan aborsi, serta pelindungan dan jaminan hukum bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), atau yang biasa dikenal juga dengan istilah kekerasan berbasis gender online (KBGO)," kata LBH APIK Jakarta bersama SAFEnet dalam keterangannya, dilansir Jumat (22/4/2022).