Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah sah dan tinggal menunggu bagaimana implementasinya di daerah-daerah tertinggal.
Wahana Visi Indonesia (WVI) meminta pemerintah meningkatan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) dan layanan kepolisian yang berperspektif anak di daerah tertinggal perlu menjadi agenda prioritas.
Child Protection Team Leader WVI, Emmy Lucy Smith, mendorong pemerintah mewujudkan layanan kepolisian yang berperspektif anak. Menurutnya, kedua elemen tersebut merupakan ujung tombak dalam menghadapi kasus kekerasan seksual di daerah tertinggal.
“Kami berharap pemerintah melakukan langkah konkret seperti contohnya dengan mengalokasikan anggaran yang sesuai untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di daerah tertinggal," kata dia dalam agenda 'Bagaimana Implementasi UU TPKS di Daerah Tertinggal' yang diselenggarakan Wahana Visi Indonesia (WVI), Jumat (13/5/2022).
"Kami juga berharap keterlibatan masyarakat untuk mengawal implementasi UU TPKS ini agar setiap anak Indonesia mendapatkan hak perlindungan yang setara dan menyeluruh,” tambah dia.