Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Kemang RI, Senin (23/10/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Kerajaan Arab Saudi pada 2022 membuka pintu lebar bagi jemaah umrah Indonesia. Sejumlah syarat yang sedianya mengikat kini telah dihilangkan.

Salah satunya aturan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah dihilangkan. Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah, usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama, Jakarta.

"Yang terkait jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat kesehatan, kemudian tidak ada terkait umur semua diterima datang ke Saudi," ujar Tawfiq di Kemenag, Jakarta, Senin (24/10/2022).

1. Visa bisa digunakan selama 90 hari

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Kemang RI, Senin (23/10/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tawfiq menjelaskan, aturan visa juga berubah. Yang semula masa berlakunya 30 hari, kini bisa digunakan hingga 90 hari.

Selain itu, jemaah umrah juga bisa berkunjung ke seluruh wilayah di Arab Saudi menggunakan visa tersebut.

"Dan kami telah menyampaikan kepada Bapak Menteri Agama, Saudi menerima seluruh jemaah haji dan umrah tanpa syarat, kami juga telah melakukan untuk berikan proses untuk mendapatkan visa, dan yang tadinya makan waktu cukup lama, sekarang sudah sangat cepat," kata dia.

2. Arab Saudi bebaskan jumlah jemaah haji Indonesia untuk melakukan umrah

Editorial Team

Tonton lebih seru di