Jakarta, IDN Times - Setelah penerbitan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR), pro dan kontra kembali hadir di tengah masyarakat. Simpang siur kehalalan vaksin mengemuka di segala lini masa media sosial.
Untuk meluruskan hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI kembali menggelar pertemuan dengan MUI dan Kepala Dinas Kesehatan dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia.
"Pembahasan fatwa vaksin MR ini merupakan permintaan Kemenkes pada 6 Agustus lalu. Saya hadir dalam undangan ini sekaligus menyampaikan fatwa yang diputuskan pada 20 Agustus malam. Kutip secara utuh, gak parsial," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Kemenkes, Kamis (23/8).
