Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Vaksin Nusantara yang diinisiasi mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, tidak terkait pihaknya. Sebab, selama ini pemberian vaksin berbasis sel dendritik tersebut tidak dilakukan secara massal.
Vaksin Nusantara bersifat autologus atau pemberiannya bersifat individual. Maka, pemberian vaksin itu harus melalui skema terapi atau berbasis pelayanan.
"(Izin EUA) tidak ada hubungannya dengan BPOM. Itu tidak perlu mendapatkan izin dari kami, BPOM, karena itu (vaksin) kan diberikan satu orang satu orang, individual," ungkap Penny kepada media pada Senin, 10 Januari 2022, di Jakarta.
Ia menjelaskan seluruh pengawasan terkait penelitian dan pengadaan Vaksin Nusantara menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kesehatan. Penny menambahkan keputusan itu merupakan bagian dari nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh BPOM, Kemenkes dan TNI AD pada 19 April 2021.
Di dalam kesepakatan itu, tertulis dengan jelas posisi BPOM hanya sebagai pihak yang memberikan pengarahan terkait proses penelitian sesuai dengan kaidah saintifik.
Pertanyaan diberikan kepada Penny karena pemerintah menyebut Vaksin Nusantara bakal digunakan sebagai salah satu merek untuk vaksin booster. Sementara, pada Senin kemarin, baru lima merek vaksin yang diberikan lampu hijau untuk digunakan sebagai booster mulai 12 Januari 2022. Sisa delapan merek lainnya masih terus dilakukan pengujian.
Apa saja lima merek vaksin yang telah diberikan lampu hijau untuk digunakan sebagai booster?