Vaksinasi Massal Ditunda, DPR Tetap Tuntut Transparansi Uji Klinis

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut baik penundaan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini karena masih menjadi kontroversi di masyarakat. Bahkan, dia juga meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta betul-betul melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.
“Harus dipastikan bahwa vaksin yang akan dipastikan sudah layak sesuai ketentuan ilmiah," kata Mufida lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2020).
1. Vaksin bisa diedarkan setalah mendapat izin BPOM
Mufida menerangkan, untuk vaksin yang sudah terjalin kerja samanya, yakni antara PT Bio Farma dengan Sinovac, sampai saat ini masih dalam tahap uji klinis tahap 3. Uji klinis ini bertujuan untuk melihat efektivitas dalam mencegah COVID-19.
"Itu pun pelaksanaannya terlambat dibanding dengan beberapa negara lain," ujarnya. Sementara analisa interim dari uji klinis tahap 3 ini paling cepat baru bisa selesai di Desember dan analisis totalnya paling cepat baru bisa selesai di bulan Maret 2021.
"Artinya Badan POM sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberikan izin penggunaan vaksin baru bisa mengeluarkan izin tersebut setelah semua proses analisis selesai dan vaksin dinyatakan aman dan efektif," ujar Mufida.