Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, JPU menuntut Vanessa di penjara selama 6 bulan dengan denda Rp10 juta. Dalam perkara ini, Vanessa dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hakim Setyanto mengatakan, hal yang memberatkan Vanessa dalam kasus ini karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika. Selain itu, Vanessa pernah dihukum dengan perkara lain pada 2019 lalu.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui terus terang segala perbuatannya. Terdakwa seorang perempuan yang memiliki anak bayi berumur lebih kurang 3 bulan yang masih butuh asi eksklusif, kasih sayang dari seorang ibu di sisinya, terdakwa janji tak akan lakukan lagi perbuatannya," ucap Setyanto.
Sementara itu, Vanessa enggan banyak berkomentar atas putusan hakim. Dia hanya mengatakan, masih memikirkan langkah selanjutnya.
"Saya menerima yang mulia, saya menerima. Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Vanessa.