Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan kelompok organisasi masyarakat sipil lainnya menduga adanya dugaan praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

ICW dkk menyampaikan, setidaknya terdapat 12 KPU kabupaten dan 7 KPU provinsi yang disinyalir mengikuti instruksi KPU Pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol. Arahan tersebut disebut-sebut terkait dengan status verifikasi parpol, di mana partai yakni tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos diubah menjadi memenuhi syarat lolos (MS).  

1. Dugaan manipulasi tahapan pemilu khianati suara rakyat

Sekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Raharja Waluya Jati (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal tersebut, Sekjen SKI Raharja Waluya Jati menilai, praktik dugaan manipulasi pada kontestasi politik semacam ini merupakan persoalan bangsa yang sangat serius. Menurut dia, kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol itu selain berpotensi merusak tatanan hukum juga berpotensi mengkhianati suara rakyat.

”Jika penentuan partai yang berhak ikut pemilu dan yang tidak berhak ikut pemilu dilakukan dengan penuh manipulasi, maka Indonesia berada dalam darurat demokrasi,” ujar Jati dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

2. Penyelenggara pemilu harus jujur dan adil

Editorial Team

Tonton lebih seru di