Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan kelompok organisasi masyarakat sipil lainnya menduga adanya dugaan praktik kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
ICW dkk menyampaikan, setidaknya terdapat 12 KPU kabupaten dan 7 KPU provinsi yang disinyalir mengikuti instruksi KPU Pusat untuk berbuat curang saat verifikasi faktual parpol. Arahan tersebut disebut-sebut terkait dengan status verifikasi parpol, di mana partai yakni tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos diubah menjadi memenuhi syarat lolos (MS).