Jakarta, IDN Times - Pengacara hak asasi manusia (HAM) yang kini tengah diburu oleh Pemerintah Indonesia, Veronica Koman mengakui sempat membayar cicilan pertama untuk pengembalian biaya kuliahnya ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurut Veronica, ia melakukannya dalam keadaan terpaksa.
"Fakta bahwa saya pernah sekali membayar itu bukan berarti pengakuan (atas pelanggaran kontrak). Saat itu, saya dalam keadaan terpaksa, saya dipaksa," kata Veronica seperti dikutip dari laman ABC Indonesia, Jumat, 14 Agustus 2020.
Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh LPDP, Veronica dijatuhi sanksi dan diwajibkan mengembalikan dana biaya kuliah program masternya selama di Australia lantaran dianggap telah melanggar kontrak. Salah satu poin yang dilanggar yakni ia tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Tanah Air.
Pada 24 Oktober 2019 lalu Direktur Utama LPDP menerbitkan surat keputusan mengenai sanksi pengembalian dana beasiswa. Total dana yang harus dikembalikan oleh Veronica yakni Rp773.876.918. Surat penagihan pertama terbit pada 22 November 2019.
"Kemudian pada 15 Februari 2020, VKL (Veronica Koman Liau) mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 dengan nilai sebesar Rp64,5 juta," demikian bunyi keterangan tertulis lembaga pengelola beasiswa di bawah Kementerian Keuangan tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.
Hal lain yang menarik yakni ada perbedaan data soal kapan Veronica menyelesaikan studinya di Australia. Apa komentar Veronica soal penagihan biaya kuliah yang dilakukan oleh pemerintah?