Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube dengan narasi, "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab".
Video tersebut juga menyebut kehancuran hukum di Indonesia karena kasus penyuapan.
"innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia," tulis narasi tersebut.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kemudian mengklarifikasi bahwa video yang beredar di media sosial terkait oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab adalah video tahun 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks).
Ia menjelaskan, narasi di video tersebut dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard dalam siaran tertulis dilansir ANTARA.