Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengimbau publik, tidak menyebarkan video syur mirip Gisel tak disebarluaskan. Sebab, orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Kemudian, Pasal 45 Undang-Undang ITE menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, 2, 3, atau ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy, dilansir kantor berita ANTARA, Sabtu (7/11/2020).