ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
Dokter Tanpa Stigma dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam tindakan dr Kevin Samuel Marpaung dan meminta keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Surat Izin Praktek (SIP) dokter Kevin untuk dicabut.
Dia disebut melanggar pasal 1, 2, dan 8 Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI).
Pada Pasal 1 KODEKI tertulis bahwa setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
Kemudian, pada pasal 2 KODEKI berbunyi seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran tertinggi.
Sementara pasal 8 KODEKI tertulis seorang dokter wajib dalam setiap praktik medisnya memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Selain itu, Dokter Tanpa Stigma dan KOMPAKS juga menilai perilaku Kevin Samuel dalam video tersebut telah melanggar sumpah dokter yang menjadi kompas dalam profesi kedokteran Indonesia.
"Kami juga menuntut MKEK IDI untuk segera mengusut permasalahan ini dan memberi sanksi tegas kepada dokter yang bersangkutan yaitu mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan," tulis KOMPAKS dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (17/4/2021).