Pelaku terduga penyebar Hoaks soal Omnibus Law ditangkap Polri (Dok. Humas Polri)
Argo mengatakan, VE menyebarkan berita hoaks mengenai 12 Pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja. Contohnya, soal pesangon yang dihilangkan, hingga UMP-UMK dihapus.
"Itu sudah beredar. Sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?" ucapnya.
Menurut Argo, setelah diverifikasi, apa yang dipaparkan VE berbeda dengan yang telah disahkan oleh DPR. Alhasil, Polri menyimpulkan VE telah menyebarkan hoaks.
"Motif yang disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi," kata Jenderal bintang dua ini.
Atas perbuatannya, VE dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," tutur Argo.