Jakarta, IDN Times - Rekaman perempuan ditarik paksa oleh sejumlah lelaki viral di media sosial. Belakangan diketahui perempuan itu adalah mempelai kawin paksa di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi pada Kamis (7/9/2023). Dia diangkut ke sebuah mobil oleh sejumlah laki-laki saat berada di pinggir jalan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat suara terkait kasus kawin tangkap ini. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan, kasus ini mencederai hak perempuan untuk hidup aman. Kawin tangkap adalah bentuk penculikan dan kekerasan pada perempuan.
“Kasus seperti ini tentu mencederai hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan. Kasus kawin tangkap terjadi sebagai pergesekan dalam aspek budaya yang sudah sepatutnya kita hentikan bersama, demi melindungi para perempuan dari kekerasan seksual berbalut budaya. Kawin tangkap merupakan bentuk penculikan dan kekerasan terhadap perempuan. Tentu ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan bukan bagian dari adat. Selain itu, ada peranan relasi kuasa dalam kasus-kasus kawin tangkap yang tidak selayaknya dilanggengkan,” ujar Ratna di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).