Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan tindakan kawin tangkap yang viral di media sosial ada perbuatan yang melanggar Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus kawin tangkap yang terjadi di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah bentuk pemaksaan perkawinan.
"Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (12/9/2023).