Jakarta, IDN Times - Surat edaran Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta yang ditandatangani Fathul Wahid selaku rektor viral di media sosial. Sebab, ia meminta seluruh pejabat struktural di lingkungan UII tak perlu mencantumkan gelar akademik miliknya selain di dokumen ijazah dan transkrip nilai. Surat edaran itu bernomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024 dan diteken pada 18 Juli 2024.
"Dalam rangka menguatkan atmosfir kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama ini disampaikan bahwa korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah dan transkrip nilai dan yang setara itu dengan penanda tangan rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap 'Prof Fathul Wahid, S.T, M.Sc, Ph.D' agar dituliskan tanpa gelar menjadi Fathul Wahid," demikian isi surat edaran tersebut dan dikutip pada Jumat (19/7/2024).
Sementara, melalui akun media sosialnya pada 17 Juli lalu, Fathul meminta sahabat dan kolega tidak memanggilnya dengan sebutan 'prof.' Hal itu merupakan upaya desakralisasi jabatan profesor.
"Maka, mulai hari ini mohon panggil saja Fathul, Dik Fathul, Kang Fathul, Mas Fathul atau Pak Fathul. Insyaallah akan lebih menenteramkan dan membahagiakan," kata Fathul dikutip dari akun media sosial Facebook.