Depok, IDN Times - Akun media sosial di Kota Depok mem-viralkan seorang anak yang lenggak lenggok layaknya sedang fashion show di zebra cross dekat Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Viralnya video tersebut membuat Pemerintah Kota Depok meminta kepada warga untuk mematuhi UU Lalu Lintas, salah satunya memanfaatkan jalan dan zebra cross sebagaimana fungsinya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, zebra cross atau tempat penyeberangan bagi pejalan kaki, dan jalan dapat digunakan sesuai UU Lalu Lintas. Bukan digunakan untuk kegiatan lain yang melanggar peraturan.
"Jangan jadikan layaknya fashion show di zebra cross karena dapat menganggu pengguna jalan dan berpotensi terjadinya kecelakaan," ujar Dadang kepada awak media, Kamis (28/7/2022).