Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Video Aksi Polisi Kejar Pengendara Motor di Tol, Bikin Deg-degan
Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang menunjukkan aksi petugas tol dan polisi patrol jalan raya (PJR) mengejar pengendara sepeda motor yang masuk Tol Depok-Antasari (Desari) viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id.

Dalam video tersebut disebutkan pengendara sepeda motor yang masuk tol tidak mau berhenti, saat dikejar petugas. Sebaliknya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm itu terus menancap gas sehingga dikejar petugas.

"Jalan tol Depok - Antasari tiba-tiba ada pengendara motor masuk tol. Lalu di kejar pihak petugas, pengendara motor tersebut bukannya berhenti malah jadi kejar-kejaran dengan petugas," tulis akun @infodepok-id dikutip Senin, (17/4/2023).

 

1. Pengendara dikejar tiga mobil petugas

Petugas PJR kejar pengendara motot di Tol Depok

Dalam video yang beredar, terlihat dua unit mobil petugas tol dan satu unit mobil polisi patrol jalan raya (PJR) mengejar pengendara motor tersebut. Nampak, pengendara sepeda motor yang mengenakan hoodie putih berhasil menyalip mobil petugas meski sudah dihimpit dua mobil petugas.

Perekam video yang melewati pengendara sepeda motor berteriak meminta berhenti namun tidak dihiraukan.

"Woy berghenti," teriak perekam video.

Video tersebut tidak menampilkan akhir dari aksi petugas mengejar pengendara sepeda motor, sehingga tidak diketahui nasib akhir pengendara sepeda motor tersebut.

2. Warganet geram dengan aksi pengendara sepeda motor

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Sontak video tersebut menuai beragam komentar dari warganet yang sebagian besar meminta agar pengendara diberikan hukumantidak hanya tilang, agar memberikan efek jera.

"Kalau bisa SIM dan motor disita agar dapat efek jera," ujar seorang warganet di kolom komentar.

"Udah salah jalan gak pakai helm lagi pas lah ditilang," imbun warganet lain.

"Bukannya berhenti malah semakin menjadi untung polisi tidak ganti mobil jadi mobil corvette kayak di most wanted," tulis warganet lainnya.

3. Hukuman maksimal bagi pengendara sepeda motor yang masuk denda Rp3 juta

Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Rabu (1/1/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Larangan jalan tol untuk pengendara sepeda motor jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 yang menyebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Adapun sanksi yang mengintai jika nekat menerobos jalan tola dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6, yaitu “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juga dijelaskan aturan dan sanksinya, yakni:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

 

Editorial Team