Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika audiensi dengan PBNU dan bahas kasus pelanggaran HAM tahun 1965. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta kepada Komisi Yudisial untuk menyelidiki video Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Imam Santoso yang tengah viral. Menurut Mahfud, bila isi di dalam video itu terbukti, maka Wahyu dapat dikatakan telah melanggar etik sebagai seorang hakim.

Di dalam video yang viral di media sosial pada pekan ini, terlihat seorang pria yang mengenakan kemaja batik hitam dan celana abu-abu sedang duduk di sofa putih. Masker hijau terlihat berada di dagu pria yang diduga adalah Wahyu. Ia diduga berada di RSPAD usai menerima suntikan vaksin Nusantara yang diberikan langsung oleh dr. Terawan Agus Putranto. 

Video berdurasi kurang dari 2 menit itu menunjukkan Wahyu tidak percaya pengakuan Sambo yang tak ikut membunuh ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Namun, ia tak mengejar pengakuan Sambo sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan vonis.

"Masalahnya, gak masuk akal banget dia (Sambo) ngaku nembak pakai pistolnya Yosua. Tapi, gak apa-apa, itu sah-sah saja. Saya kan gak (maksa) dia harus ngaku. Saya gak butuh pengakuan," ungkap Wahyu di video tersebut. 

"Publik bisa menilai sendiri. Silakan saja saudara mau buat pengakuan begitu. Makanya kemarin kan mulut saya udah gatel," kata dia lagi. 

Pernyataan Wahyu itu diduga direkam secara diam-diam tanpa ia sadari. Video tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial seorang perempuan dengan nama @dewinta231. 

Di akun yang sama, perempuan tersebut mengunggah tulisan di insta feed 'hukuman seumur hidup'. Ia tidak menjelaskan hukuman tersebut ditujukan untuk terdakwa siapa. 

Namun, menurut Mahfud, upaya distribusi video tersebut juga bagian dari aksi teror terhadap Hakim Wahyu. Mengapa Mahfud menilai demikian?

1. Mahfud duga video itu sengaja disebarluaskan agar hakim ragu jatuhkan vonis untuk Sambo

Pria yang diduga Ketua Hakim persidangan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Wahyu Imam Santoso. (www.instagram.com/@dewinta231)

Lebih lanjut, Mahfud menduga video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim. Tujuannya, agar tidak berani menjatuhkan vonis berat bagi mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut. 

"Logikanya biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya. Saya dulu sering mengalami hal yang sama," kata Mahfud di dalam keterangan tertulis pada Jumat, (6/1/2023).

Ia mengatakan saat masih menjabat sebagai Ketua MK, salah satu perkara yang ditangani adalah perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara. Pada 2008 lalu, calon Gubernur Malut, Abdul Gafur menggugat ke MK putusan pelantikan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani sebagai gubernur dan wakil gubernur. 

"Tiga hari sebelum vonis dijatuhkan beredar berit bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan. Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan (gugatan) Gafur," tutur dia. 

Meski diteror, Mahfud tak peduli. Ia tetap menolak gugatan Gafur. 

"Wong saya tak pernah bicara perkara apapun dengan Presiden SBY. Kok saya dituding bersekongkol dengan SBY," ujarnya lagi. 

2. MA bentuk tim untuk periksa video Hakim Wahyu yang viral

Hakim sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Wahyu Iman Santoso beserta rombongan mendatangi rumah dinas Kadiv Proam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Mahkamah Agung (MA) sudah menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kebenaran video rekaman pembicaraan hakim Wahyu Iman Santosa terkait kasus Ferdy Sambo. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, tim khusus dari lembaga tertingi yudikatif tersebut akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Wahyu. 

"MA akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi kepada media pada Kamis, (5/1/2023) di Jakarta.

Namun demikian, Andi menyebut MA tetap menjaga independensi hakim yang sedang menangani kasus pembunuhan Brigadir J. "Tentu MA akan tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," kata dia. 

Selain MA, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting memastikan pihaknya juga akan menelusuri validitas video yang tengah viral itu. 

3. Mantan hakim agung Gayus Lumbuun ragukan originalitas video yang viral

(Mantan hakim agung Gayus Lumbuun) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Sementara, mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengaku ragu terhadap video berisi curhat hakim Wahyu tersebut. Apalagi saat ini teknologi sudah sangat canggih dan dapat merekayasa apa saja. 

"Sebagai mantan hakim, secara pribadi saya berpendapat kurang yakin hal-hal itu benar-benar terjadi. Itu biasanya dilakukan untuk menjatuhkan martabat seseorang. Mudah-mudahan yang terjadi benar seperti itu," ungkap Gayus kepada IDN Times melalui telepon pada Jumat, (6/1/2023). 

Namun, seandainya pembicaraan itu benar terjadi maka hakim Wahyu dapat dinyatakan telah melanggar kode etik dan perilaku hakim yang disusun pada 2009 lalu. Kode etik itu disusun oleh Ketua MA dan Ketua MK. 

"Di dalam aturan itu, seorang hakim tidak boleh memberitakan kasus pengadilan yang sedang ditangani dan dia ada di situ, apalagi memberitakan isi dari persoalan peradilan," tutur pria yang juga pernah duduk sebagai anggota DPR selama dua periode tersebut. 

Editorial Team