Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta kepada Komisi Yudisial untuk menyelidiki video Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Imam Santoso yang tengah viral. Menurut Mahfud, bila isi di dalam video itu terbukti, maka Wahyu dapat dikatakan telah melanggar etik sebagai seorang hakim.
Di dalam video yang viral di media sosial pada pekan ini, terlihat seorang pria yang mengenakan kemaja batik hitam dan celana abu-abu sedang duduk di sofa putih. Masker hijau terlihat berada di dagu pria yang diduga adalah Wahyu. Ia diduga berada di RSPAD usai menerima suntikan vaksin Nusantara yang diberikan langsung oleh dr. Terawan Agus Putranto.
Video berdurasi kurang dari 2 menit itu menunjukkan Wahyu tidak percaya pengakuan Sambo yang tak ikut membunuh ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Namun, ia tak mengejar pengakuan Sambo sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan vonis.
"Masalahnya, gak masuk akal banget dia (Sambo) ngaku nembak pakai pistolnya Yosua. Tapi, gak apa-apa, itu sah-sah saja. Saya kan gak (maksa) dia harus ngaku. Saya gak butuh pengakuan," ungkap Wahyu di video tersebut.
"Publik bisa menilai sendiri. Silakan saja saudara mau buat pengakuan begitu. Makanya kemarin kan mulut saya udah gatel," kata dia lagi.
Pernyataan Wahyu itu diduga direkam secara diam-diam tanpa ia sadari. Video tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial seorang perempuan dengan nama @dewinta231.
Di akun yang sama, perempuan tersebut mengunggah tulisan di insta feed 'hukuman seumur hidup'. Ia tidak menjelaskan hukuman tersebut ditujukan untuk terdakwa siapa.
Namun, menurut Mahfud, upaya distribusi video tersebut juga bagian dari aksi teror terhadap Hakim Wahyu. Mengapa Mahfud menilai demikian?