Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan virus corona atau COVID-19 sebagai pandemi pada Rabu (11/3). Penetapan virus corona sebagai pandemi karena penularannya telah memasuki skala yang besar dan cepat di berbagai negara.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyatakan virus corona sebagai bencana nasional nasional, bukan darurat nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/182/2020.
“Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana, kalau dipegang BNPB sudah bencana nasional ini,” ujar Juru Bicara Penanganan Virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/3).