Jakarta, IDN Times - Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kritik terhadap eksekutif di semua jenjang pemerintahan merupakan wujud dari partisipasi publik berupa pengawasan atas jalannya kekuasaan. Kasus Fatia ini juga menunjukkan kondisi perempuan pembela HAM yang rentan pada pidana.
“Komnas Perempuan mencatat, pembela HAM termasuk perempuan (PPHAM) rentan dikriminalisasi karena pendapat atau kritiknya yang disampaikan di ruang publik atas tuduhan pencemaran nama baik. Perempuan pembela HAM yang bergiat di isu sumber daya alam termasuk pertambangan tercatat sebagai aktivis yang banyak mengalami kriminalisasi,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis (11/1/2024).