Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuding keputusan Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian terhadap WA (15) pelaku tindakan aborsi, setelah dihamili oleh kakaknya sendiri, adalah keputusan yang kurang tepat. WA divonis bui selama enam bulan karena terbukti menggugurkan bayi yang dikandungnya.
ICJR mencatat, kasus di Jambi bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 2016, BL pekerja rumah tangga dituntut 8,5 tahun setelah membuang janin yang dihasilkan oleh laki-laki kenalan dari Facebook.
Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 346 KUHP serta Pasal 45A jo. 77A UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, aborsi adalah tindakan yang bisa dikenakan pidana.
Sedangkan, menurut Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 31 PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, aborsi diperbolehkan bagi mereka yang hamil karena diperkosa, apalagi kehamilannya mengakibatkan trauma.
Kendati begitu, ICJR merasa pasal ini sangat sulit untuk terealisasi. Apa sih penyebabnya? Yuk simak penjelasannya di bawah.