Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Diketahui, MA memutuskan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benur. Ia awalnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dan uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Namun, ia tak terima dan mengajukan banding.
Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis Edhy Prabowo justru diperberat menjadi 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Ia tak terima dan mengajukan kasasi, hingga akhirnya kembali pada putusan semula.
Selain divonis 5 tahun penjara, Edhy juga wajib membayar denda Rp400 juta. Apabila tak dibayar dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.