Jakarta, IDN Times - Upaya eks Gubernur DI Aceh, Irwandi Yusuf untuk mencari keadilan, rupanya tidak berbuah manis. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat bagi terdakwa kasus korupsi tersebut. Apabila semula ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, maka dalam putusan banding, ia dijatuhi hukuman bui 8 tahun. Sementara, nominal denda yang dijatuhkan tetap sama yakni Rp300 juta.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama secara berlanjut. Selain itu, korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian yang dikutip kantor berita Antara pada Rabu (14/8) dalam laman putusan Mahkamah Agung.
Putusan itu memang jauh lebih berat satu tahun apabila dibandingkan dengan vonis yang diputus di pengadilan tingkat pertama yakni tujuh tahun. Lalu, apa komentar Irwandi terkait putusan banding itu? Apakah ia hendak mengajukan kasasi?