Jakarta, IDN Times - Nasib baik sedang berpihak ke mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau yang lebih akrab disapa Rommy. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan keringanan hukuman bui. Dalam putusan banding yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT DKI menjatuhkan vonis bui bagi Rommy selama satu tahun atas perbuatannya menerima suap.
Kendati begitu, pengadilan tinggi tetap menyatakan Rommy bersalah berbuat rasuah dengan menerima suap dari pejabat tinggi di Kementerian Agama agar bisa menempatkan mereka di posisi strategis di institusi tersebut.
"Menyatakan terdakwa Muchammad Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (24/4).
Putusan itu diputuskan oleh hakim Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis dengan anggota hakim I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak. Putusan tersebut jelas mengejutkan komisi antirasuah karena sebelumnya di tingkat pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Rommy telah divonis ringan yakni dua tahun dan denda Rp100 juta.
Lalu, apa tanggapan komisi antirasuah atas putusan banding Rommy?