Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengakhiri 'drama' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan elegan. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pun nyaris di luar ekspektasi.
Tak main-main, Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Hakim meyakini Ferdy Sambo adalah aktor intelektual sekaligus eksekutor terakhir Yosua di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Hakim juga mengganjar istri Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.
Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E ditutup dengan emosional. Perasaan haru tersirat di wajah Bharada E ketika hakim membacakan vonis satu tahun enam bulan baginya.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, semua vonis para terdakwa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk keluarga korban Brigadir J.
“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Tetapi, FS masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi,” kata Fickar kepada IDN Times, Rabu (15/2/2023).