Jakarta, IDN Times - Sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka empat aktivis yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan penghasutan saat demonstrasi akhir Agustus 2025 sempat diwarnai ketengangan.
Sejumlah aktivis yang hadir berteriak ketika Hakim Tunggal PN Jaksel memutus menolak gugatan yang diajukan Mahasiswa Universitas Riau itu.
"Bebaskan kawan kami," teriak seorang perempuan di Ruang Sidang 02, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Petugas pengadilan sempat memperingatkan tak boleh berteriak di dalam ruang sidang. Ketegangan kembali terjadi di depan ruang sidang. Sejumlah aktivis kembali berteriak mendesak rekan-rekan sesama aktivis dibebaskan.
Mereka terlihat membawa poster bernada protes dan dukungan. Poster itu diangkat tinggi-tinggi. Namun, petugas pengadilan dan sejumlah aparat meminta poster itu diturunkan dan tidak mengganggu jalannya persidangan yang lain.
"Kamu takut sama poster? Kenapa? Martabat mu terinjak-injak karena poster begini?" ujar seorang aktivis.
Seorang aktivis perempuan berteriak mereka tak mengganggu jalannya persidangan lain. Ia menuding petugas yang mengganggu.
"Kami gak ganggu sidang, bapak yang ganggu sidang dengan mengusir kami," ujar aktivis di tengah kerumunan.
Seorang aktivis kemudian menyinggung skandal korupsi yang menjerat mantan Pentinggi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia kemudian mengaitkan kasus korupsi itu dengan pengamanan yang dilakukan petugas.
"Ketua pengadilan mu tersangka korupsi bukan karena poster beginian. Kamu gak bikin pengamanan saat ketua pengadilanmu tersangka korupsi? Sibuk sama benda mati," ujarnya.
Pada akhirnya, aktivis didorong mundur keluar dari dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka saat ini menunggu di halaman. Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan empat tersangka kasus dugaan penghasutan berujung ricuh dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Mereka mengajukan gugatan praperadilan dan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah serta membebaskan dari tahanan.
