Ilustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)
Perlu diketahui, aturan calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/wakil walikota terpilih dalam pilkada dan berstatus tersangka, telah diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Merujuk Pasal 164 ayat (6), dalam hal calon bupati/walikota dan atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota.
Pada ayat (7) juga disebutkan dalam hal calon bupati/walikota dan atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota. Kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota.
Kemudian pada ayat (8), disebutkan dalam hal calon bupati/walikota dan atau calon wakil bupati/wakil walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota. Kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai bupati/walikota dan atau wakil bupati/wakil walikota.
Sementara, pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota yang terpilih dalam pelaksanaan Pilkada, apabila berstatus menjadi tersangka pada prinsipnya penanganan hukum menjadi ranahnya para penegak hukum terus berlanjut prosesnya. Sedangkan, proses demokrasi melalui Pilkada ranahnya penyelenggara dalam hal ini KPU, dan secara administratif penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi ranahnya pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
Pada intinya, semua calon kepala daerah yang kebetulan berstatus sebagai tersangka atau terdakwa yang menang Pilkada, sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) akan dilantik sampai yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika kemudian diputus dan dinyatakan bersalah baru diganti. Dan proses hukum tetap jalan, baik oleh KPK maupun Kejaksaan.
Pelantikan tersebut dilakukan semata-mata karena menjalankan perintah UU Pilkada, Pasal 164 ayat (6), ayat 7 dan ayat (8). Sedangkan proses hukum pidana yang sedang dijalani calon kepala daerah bersangkutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pihaknya tetap menjunjung tinggi proses hukum yang ada.