Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wacana Naming Rights Halte Jakarta, NasDem Siap Ikut Skema
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino di DPRD DKI, Senin (13/4/2026) / IDN Times Dini Suciatiningrum

  • Partai NasDem menyatakan minat memanfaatkan skema naming rights halte di Jakarta, dengan syarat mekanisme dilakukan secara terbuka, transparan, dan memiliki tarif resmi dari Pemprov DKI.
  • Wibi Andrino menilai Halte Gondangdia paling strategis karena dekat kantor DPP NasDem, serta siap membayar biaya penamaan jika aturan resmi telah diberlakukan pemerintah daerah.
  • Wibi juga mengusulkan agar skema naming rights diperluas ke stasiun MRT Jakarta, sementara Gubernur Pramono Anung merestui partai politik ikut serta selama memenuhi kewajiban retribusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 April 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merestui penggunaan hak penamaan halte oleh berbagai pihak, termasuk partai politik, dengan kewajiban membayar retribusi.

13 April 2026

Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino menyatakan ketertarikan partainya untuk memanfaatkan skema naming rights halte, khususnya Halte Gondangdia yang dekat kantor NasDem.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wacana skema penamaan halte atau naming rights di Jakarta mulai menarik minat partai politik. Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan pihaknya terbuka untuk memanfaatkan kebijakan tersebut apabila resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Wibi, selama mekanisme dilakukan secara terbuka, memiliki tarif jelas, dan dikelola secara transparan, Partai NasDem siap menjajaki peluang kerja sama tersebut.

“Ya, saya ingin menjajaki itu untuk Partai NasDem. Bilamana ini menjadi satu aturan yang terbuka, selama itu ada harga dan juga transparan," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).

1. Halte Gondangdia jadi opsi strategis NasDem

Ilustrasi Markas Partai Nasional Demokrat, NasDem Tower di Gondangdia, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Wibi menyebut salah satu lokasi yang dinilai potensial adalah Halte Gondangdia. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berada tidak jauh dari kantor DPP Partai NasDem di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kita mau coba ada halte di dekat kantor NasDem, Halte Gondangdia, menjadi Halte Gondangdia NasDem,” ujar Wibi.

2. NasDem siap bayar skema naming rights

Halte Transjakarta Jaga Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Wibi yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menegaskan, skema tersebut tidak menjadi persoalan selama diatur secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Aturan itu kan pasti dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam membuat aturan itu pasti ada konsultasi. Dan bilamana itu diizinkan dan diperbolehkan, kita ingin juga coba ambil satu halte nanti kita bayar naming rights-nya,” katanya.

Ia menekankan, prinsip utama dari kebijakan tersebut merupakan keterbukaan dan kepastian aturan, sehingga dapat dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

3. Usul perluasan ke MRT Jakarta

Ilustrasi MRT Jakarta. (Duniaku/Fahrul Razi)

Lebih jauh, Wibi juga mengusulkan agar skema naming rights tidak hanya diterapkan pada halte, tetapi juga dapat diperluas ke stasiun MRT Jakarta.

Menurutnya, jika mekanisme tersebut dibuka, potensi kerja sama akan semakin menarik bagi berbagai pihak, termasuk partai politik.

“Tadinya malah saya berpikir kalau ada naming rights di stasiun MRT, itu lebih keren lagi,” ujarnya.

'Wibi menilai, penggunaan nama partai pada halte bukan semata bentuk promosi politik, melainkan bagian dari mekanisme kerja sama yang sah apabila diatur secara resmi oleh pemerintah.

“Halte Gondangdia NasDem. Cocok kan?” ujarnya.

4. Pramono Restui naming right halte untuk Parpol

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung DPRD, Senin (13/4/2026) / IDN Times Dini Suciatiningrum

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merestui siapa saja termasuk partai politik untuk menggunakan hak penamaan atau naming right di halte-halte yang dikelola Pemprov DKI. Namun, pihak yang memberikan penamaan harus membayar retribusi (10/4/2026).

Hal tersebut diungkapkan Pramono saat menghadiri Paskah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat , Jumat (13/4).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian, termasuk partai politik.

“Yang paling penting bayar. Bahkan Golkar kalau mau buat halte pun boleh, yang penting bayar,” katanya disambut gelak tawa jemaat.

Pramono menegaskan mekanisme penamaan halte selama ini dilakukan secara transparan dan terbuka. Ia menyebut sudah ada sejumlah halte yang menggunakan nama sponsor dari berbagai merek setelah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

Editorial Team