Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman buka suara soal munculnya wacana reshuffle seluruh Hakim Konstitusi. Wacana itu muncul seiring Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Anwar menuturkan, dirinya menunggu bagaimana dinamika selanjutnya tentang wacana tersebut.

"Ya, tunggu saja nanti," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/2023).

1. Anwar Usman ikuti MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menuturkan, pihaknya pun akan mengikuti hasil pemeriksaan dan keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju gak setuju," tutur dia.

2. Hakim MK Arief wacanakan seluruh Hakim Konstitusi direshuffle

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, membuka wacana agar seluruh hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang, termasuk dirinya di-reshuffle. Hal itu buntut putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres.

"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu, karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, Senin (30/10/20203).

Salah satu alasan munculnya wacana itu adalah kekhawatiran MK terhadap berbagai kritikan atas putusan terakhir yang ramai diperbincangkan publik.

"Apa iya, ya, kita mampu pulih, kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus di-reshuffle," ucap Guru Besar Undip Semarang itu.

Kendati begitu, sebagai sebuah gagasan dan pemikiran, Arief menyerahkan hal tersebut kepada publik. Apabila masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi atas berbagi polemik saat ini, dia berharap delapan hakim MK lainnya melakukan hal serupa.

"Kalau ini keinginan bangsa Indonesia untuk me-reshuffle, bagi saya, ya, saya kira gak apa apa karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," ujar Arief Hidayat.

3. Arief Hidayat singgung lahirnya MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arief Hidayat mengingatkan lagi sejarah lahirnya MK pada 20 tahun lalu sebagai anak kandung reformasi.

Dia menegaskan, sebagai anak kandung, reformasi mengamanatkan Indonesia terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Era reformasi menafikan apa yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Itu amanah reformasi sehingga lahir lembaga-lembaga, misalnya Mahkamah Konstitusi. Itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia, tapi kok ini ada kecenderungan ke situ," ucap Arief Hidayat.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Editorial Team