Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, membuka wacana agar seluruh hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang, termasuk dirinya di-reshuffle. Hal itu buntut putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres.
"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu, karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, Senin (30/10/20203).
Salah satu alasan munculnya wacana itu adalah kekhawatiran MK terhadap berbagai kritikan atas putusan terakhir yang ramai diperbincangkan publik.
"Apa iya, ya, kita mampu pulih, kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus di-reshuffle," ucap Guru Besar Undip Semarang itu.
Kendati begitu, sebagai sebuah gagasan dan pemikiran, Arief menyerahkan hal tersebut kepada publik. Apabila masyarakat menginginkan hal itu sebagai solusi atas berbagi polemik saat ini, dia berharap delapan hakim MK lainnya melakukan hal serupa.
"Kalau ini keinginan bangsa Indonesia untuk me-reshuffle, bagi saya, ya, saya kira gak apa apa karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," ujar Arief Hidayat.