Koordinator Paguyuban Korban UU ITE Muhammad Arsyad mengatakan, ada 1.500 laporan yang masuk terkait UU ITE. Namun, hanya 50 persen yang maju sampai ke tahap pengadilan. Sedangkan selebihnya, hanya menggantung di Kepolisian.
Arsyad mengatakan, Pasal 27 ayat 3 UU ITE multitafisr. Sebab jika merujuk Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP), orang yang melakukan pencemaran nama baik diancam hukuman penjara 9 bulan. Namun di pasal UU ITE, diancam 4 tahun penjara.
"Kami di paguyuban saling support karena rasa trauma itu yang sulit. Saya di penjara 103 hari, orang tua sampai menjual rumah kami karena rasa takut. Kami ada untuk saling menguatkan dan melihat apa masalahnya. Banyak masyarakat yang didiskriminasi dengan UU ITE ini,” ucap dia.
Menanggapi hal ini, Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto mengatakan, Pasal 27 ayat 3 tidak pernah lepas dari KUHP. Penghinaan dan pencemaran nama baik mengacu pada delik di KUHP Pasal 310.
"Konten yang muatannya menuduhkan sesuatu pada seseorang, bukan lembaga. Makanya Presiden mengatakan, memerintahkan kapolri dan kejaksaan untuk membuat panduan (penyelesaian kasus terkait UU ITE) ini,” kata Henri.
Henri menuturkan, UU ITE bukan menjadi dasar agar masyarakat tidak boleh mengkritik. Namun, tidak boleh menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan pada seseorang yang tanpa pembuktian.
“Presiden sebenarnya memberikan bola lambung apakah itu dikaji. Saya lihat tidak ada pasal karet. Tapi kalau mau diperjelas, silakan saja,” tuturnya.