(Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) Dokumentasi Sekretariat Kabinet
Wacana revisi UU KPK juga dilontarkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Tumpak mengatakan bahwa pihaknya masih belum punya wewenang kerja yang diatur dalam undang-undang sehingga perlu direvisi.
Menanggapi hal itu, Suparji menilai Dewan Pengawas sudah memiliki wewenang. Ia mencontohkan ketika Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik dengan naik helikopter, ia dipanggil Dewas dan dihukum.
"Itu kan ada. Ini bukan kewenangan yang gak ada, tapi mau nambah kewenangan. Jangan bilang gak ada, orang ada. (Dewas) mau jadi penyidik?" ujarnya.