ilustrasi pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Wacana vaksinasi COVID-19 mandiri kembali mengemuka. Salah satu alasannya adalah munculnya keraguan akan kemampuan pemerintah dalam menangani seluruh proses vaksinasi. Tidak hanya terkait pembiayaan, ketidakmampuan dalam proses distribusi yang harus tepat waktu dan memperhatikan masa terbentuknya antibodi pasca-vaksinasi, disebut sebagai faktor lain yang membuat vaksinasi tidak akan mampu menjangkau seluruh rakyat Indonesia jika hanya dilakukan oleh pemerintah.
"Mengizinkan swasta untuk mengadakan vaksin dapat meringankan beban pengeluaran negara dan menyiapkan rantai pasokan vaksin untuk masa mendatang," beber Dina.
Dina menyatakan, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi COVID-19 patut diapresiasi, karena dapat memperluas jangkauan vaksinasi dan mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat atau herd immunity.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri. Dina menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya.
"Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat memberikan data pribadinya diakses penyedia layanan atau platform," kata Dina.