Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mati usai UU nomor 30 tahun 2002 disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9). Itulah narasi yang dibangun pada hari ini. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi kembali mendatangi gedung komisi antirasuah pada sore ini untuk mengikuti 'pemakaman KPK'.
Kegiatan rencananya dimulai pukul 18:30 WIB. Namun, hingga kini belum ada aktivitas apa pun walaupun anggota koalisi masyarakat sipil antikorupsi sudah mulai terlihat. Menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, acara akan diisi dengan renungan dan doa bahwa komisi antirasuah sudah mati.
"Kedekatan emosional karena mencintai KPK ini yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri," kata Yudi melalui keterangan tertulis pada pagi tadi.
Ia mengatakan satu-satunya pihak yang bertepuk tangan dan bahagia melihat kewenangan KPK dipangkas adalah koruptor.
"Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana nasib komisi antirasuah ke depan? Poin-poin apa saja yang ada di dalam UU nomor 30 tahun 2002 dan dianggap telah melemahkan KPK?