Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) menemukan penyaluran bantuan sosial sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak tepat sasaran.
Pada Sistem Administrasi Ditjen Administrasi Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2022, tercatat penerima bansos tidak tepat sasaran tersebut merupakan direksi atau pejabat sejumlah pengurus perusahaan.
"Sudah saya sampaikan kemarin keputusan kita harus kita berikan syok terapi, kita akan cut, dan jika mereka menyampaikan wong saya miskin silakan nanti komplain ke kita akan evaluasi," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma di Gedung Kemensos, Jumat (13/1/2022).