Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
“Iya (Hellyana tersangka),” kata Pengacara Hellyana, Zainul Arifin kepada IDN Times, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, Hellyana sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai terlapor kasus yang diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Babel itu pada 15 September 2025.
Hellyana menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan itu, Hellyana juga menyampaikan sejumlah berkas dalam tahap penyelidikan ini.
Ia menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Hellyana juga menyampaikan bukti foto wisuda, daftar tamu yang hadir, skripsi, dosen pembimbing, hingga rekan-rekan kuliah.
Berdasarkan tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud, tercatat Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013. Namun, fotokopi ijazah Hellyana menunjukkan ia lulus pada 2012.
